
“Tepat pukul kosong kosong lebih kosong kosong, Undang-undang Susila telah ditetapkan secara sah dan meyakinkan. Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka secara resmi dan konstitusional kita telah menjadi bangsa yang bermoral. Untuk itu secepatnya kita juga akan menyusun Garis-garis Besar Haluan Moral Negara…”
Susila Parna si penjual mainan anak-anak terus lincah menari. Lelaki yang ‘susunya kimplah-kimplah’ itu bergoyang-goyang diantara gemeletar suara musik tayuban yang meriah. Begitu asyiknya dia, sampai-sampai tak sadar ada yang mengendap-endap memperhatikan tingkahnya.
Merekalah para Polisi Moral yang mengincar ke segala arah dengan moncong senapannya, sambil membawa rambu-rambu larangan yang disebar di sepenjuru pusat kota. Dilarang menyusui. Dilarang berekspresi. Dilarang berpikir jorok.
Mendadak terjadi kepanikan. Para Polisi Moral mengobrak-abrik tayuban. Malang, Susila yang tambun tak sempat lari, hanya melongo memandangi kejadian itu. Ia pun terjaring tak berkutik. Dalam kebingungan, lelaki ini dimasukkan ke sel tahanan. Dipersalahkan dan dituduh mempertontonkan bagian tubuh yang sensual. Dalam persidangan, Susila diperlakukan sebagai pesakitan menjijikkan, bahkan dianggap lebih berbahaya dari psikopat. Di dalam tahanan, ia diisolasi karena ditakutkan akan menyebarkan virus pornografi dan pornoaksi. Bahkan sipir penjara yang menjaganya sampai berbekal semprotan anti septic guna menghindari tertular virus mengerikan. Sebuah penggambaran situasi ekstrim ketika undang-undang menjadi ukuran moralitas bangsa dan mendobrak masuk ke private domain individu.
Dalam interogasi Susila ditanya aparat dengan pertanyaan-pertanyaan yang sangat jauh dari yang ada dalam pengertiannya sebagai tukang mainan. Simak dialog tolol antara susila dan Petugas Kepala (diperankan dengan apik oleh Djaduk Ferianto) yang membuat saya benar-benar terbahak tanpa jeda dalam babak ini:
PETUGAS KEPALA: Barang-barang porno apa lagi yang kamu jual?! Kartu remi porno? Tabloid porno? Majalah porno? Eh… Bisa pesan majalah Playboy nggak?”SUSILA: Saya nggak jualan gituan, Pak… Saya cuma jualan mainan…”
PETUGAS KEPALA: Jadi kamu jualan mainan sex? Apa saja itu? Kondom bergerigi? Viagra? Dildo? Vibrator? Boneka Barbie rasa strawberry? Vagina elektrik?… (lagi-lagi maju hendak berbisik.)
SUSILA: Pasti mau pesen, toh?… Saya nggak jualan gituan, Pak… yang saya jual itu cuma mainan anak-anak… terang Susila.
PETUGAS KEPALA: Kamu itu jualan anak-anak, begitu? Berapa usia anak-anak yang kamu jual itu?
SUSILA: Welah, bagaimana sih Bapak ini… Bukan jualan anak-anak, Pak… Jualan mainan anak-anak… Jadi yang saya jual itu mainan… Bukan anak-anak… Saya jualan mainan anak-anak, karena saya seneng sama anak-anak…
PETUGAS KEPALA: Ya, ya… jangan kecepetan omonganya… Saya bingung ngetiknya… Jadi kamu itu menyukai anak-anak… berarti kamu itu fedofil… Iya, tidak? Jawab yang yang jelas…
….. Susila pasti sangat kepingin garuk-garuk tembok.
Dalam persidangan yang bukan persidangan biasa yang digelar untuk mengadili Susila, dakwaan jaksa juga tak kalah ngawur. Boneka balon ditafsirkan sebagai benda-benda yang penuh dengan asosiasi sensualitas. Misalnya, dua balon yang diletakan pada dada akan membuat orang berpikir bahwa itu adalah payudara perempuan.
Susila dan pembelanya lantang menolak semua argumentasi jaksa. Menurut Susila balon bagi mata anak-anak hanyalah sebuah mainan yang menyenangkan. “Di otak orang dewasa yang ngeres seperti bu jaksa ini, balon adalah sensasi-sensasi seksualitas,” kata Susila.
Belakangan Susila mendapatkankan banyak simpati dan menjadi simbol perlawanan. Dia menjadi pahlawan karena berani menentang Undang-undang Susila, yang baru disahkan. Atas bujukan Mira, Susila lalu kabur dari dari penjara. Seluruh pasukan kemananan dikerahkan mencarinya, dan Susila tertangkap tapi dalam keadaan mati.
Mengapresiasi pentas drama yang naskah awalnya ditulis oleh Ayu Utami ini pun terasa seperti berjalan di lorong panjang de javu dalam kepala saya. Permainan Whani Darmawan (Ibu Jaksa), Butet Kertarejasa (Mbak Pembela), Susilo Harso (Susila Parna), dan Heru Kesawa Murti (Pak Hakim) menggiring saya kepada ingatan setahun silam saat perdebatan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi pembahasannya nyangkut di parlemen. Polemik itulah yang dicoba dibayangkan oleh Ayu Utami dan Agus Noor saat menulis naskah Sidang Susila.
Walau pementasan malam itu, 17 Januari 2oo8, di Teater Salihara, Pasar Minggu, tidak padat penonton, tapi Gandrik tetaplah Gandrik yang selalu tancap gas, bahkan sejak menit-menit awal. Dengan gaya sampakan*, panggung menjadi arena pemain untuk mengelaborasi peran mereka. Penonton seolah tak diberi jedah untuk bernafas karena langsung terpingkal atau meringis miris.
Lihat saja ketika Susila yang diperankan oleh Susilo Nugroho mengeksplorasi akting di depan sebuah toilet penjara: dia memaksimalkan toilet sebagai lawan main, sambil duduk termenung di atasnya, berdiri, tiduran atau obral kentut. Atau Whani Darmawan, yang secara mengejutkan – karena lebih banyak berakting di pentas taat naskah– menjadi bintang pementasan. Bermain total tanpa sempat kehilangan konsentrasi, ia berkali-kali menjaring tawa penonton dengan guyon sampakan. Whani menjadi Ibu Jaksa yang sok suci dan melekatkan karakter khas sebagai pastor pengkhotbah, yang luar biasa lucu sekaligus mengena: betapa moral seringkali diasosiasikan dengan aktivitas relijius. Sebuah asumsi yang sesungguhnya dangkal dan superficial.
Secara keseluruhan, Gandrik tampil prima malam itu. Dan sama dengan setiap pemunculannya, pada Sidang Susila di Salihara, Gandrik tetap energik dengan gerak tubuh, dan dialog-dialog yang dikemas dalam guyonan parikena k- menyindir secara halus tanpa menimbulkan kemarahan yang disindir.
Diakhir kisah, Susila yang tak bisa dihadapkan ke persidangan karena telanjur mati, digantikan dengan sebuah toilet yang diusung ke hadapan hakim untuk diadili. Vonis dijatuhkan dan Undang-undang Susila sukses ditegakkan.
“Dia adalah penjahat moral pertama yang berhasil kita tangkap dengan undang-undang susila ini” kata jaksa yang diperankan Whani Darmawan.
Garisbawah itu dicoret dengan tegas oleh Ayu Utami dan Gandrik, bahwa calon produk hukum yang ‘peduli terhadap moral bangsa’ itu begitu multitafsir. Tak ada batasan yang jelas, yang membuatnya jadi sangat berbahaya. Di tangan yang jahat, pasal-pasalnya yang kabur bisa dimanfaatkan untuk menjerat orang tidak bersalah, bahkan memfitnah. Teks ini seolah-olah sekaligus menegaskan bahwa pikiran (mind) senyatanya demikian berkuasa (karena apa yang dijerat oleh pasal-pasal RUU PP sesungguhnya adalah asumsi-asumsi). Sampai-sampai ada pihak yang demikian menakutinya dan merasa perlu membuat undang-undang untuk memenjarakan pikiran.
“Undang-Undang Susila yang mengatur moralitas dan susila masyarakat ditetapkan secara sah dan meyakinkan. Dengan berlakunya Undang-undang Susila ini, maka secara konstitusional kita telah menjadi bangsa yang bermoral dan bertata susila. Maka daripada itu, segeralah disusun Garis-garis Besar Haluan Moral Negara, di mana segala macam bentuk pornografi dan pornoaksi akan dihapuskan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
"Sidang Susila" hadir sebagai pengingat, bahwa ada agenda besar yang hampir kita lupakan, yang merupakan ancaman skala raksasa terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi orang per orang. Sesuatu yang sesungguhnya begitu berbahaya. Pentas ini juga mencoba mendudukkan kita untuk bersikap kritis pada tempatnya. Banyak orang begitu saja menyetujui RUU PP tanpa mengetahui kalimat per kalimat dalam pasal-pasalnya. Ini adalah sikap yang salah kaprah.
"Sidang Susila" adalah pentas karikatural yang sangat kaya dengan penggambaran gejala distopia pasca diberlakukannya UU Pornografi dan Pornoaksi, Sebuah colekan untuk tidak berhenti dan lupa melawan segala yang merepresi kreatifitas. Karena sesungguhnya harapan belum mati. Masyarakat selalu punya daya untuk melawan. Kalau itu bisa terjadi di dalam pentas, kenapa sekarang kita bungkam?
*Sampakan adalah paradigma teater yang mencairkan pertunjukan dan melepaskan dari kaidah-kaidah teater yang ketat. Lewat cara ini aktor bisa lebih luwes mengolah perannya. Misalnya dengan berkomunikasi dengan penonton atau mengeksplorasi properti dipanggung. Contoh pentas sampakan adalah ludruk.
No comments:
Post a Comment